Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa perusahaan PT TBS sebagai bagian dari pengusutan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Garoga.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyebut PT TBS merupakan perusahaan yang berlokasi di hulu Sungai Garoga dan terindikasi melakukan land clearing.
“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan landclearing oleh perusahan PT TBS tersebut,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Selain memeriksa PT TBS, polisi juga akan menginventarisasi kayu yang ditemukan di pesisir Sumatra Barat setelah banjir besar yang melanda kawasan tersebut. Inventarisasi diperlukan untuk menelusuri pola aliran kayu dan kemungkinan adanya aktivitas ilegal di hulu sungai.
Satu tim penyelidik juga bakal dikerahkan ke sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh, untuk menelusuri dugaan pembalakan liar. “Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” kata Irhamni.
Dari temuan awal, Bareskrim mengidentifikasi bahwa kayu yang terseret banjir di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara, berasal dari berbagai jenis seperti pohon karet, ketapang, hingga durian.
Kayu-kayu tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut oleh alat berat, kayu akibat longsor, serta kayu yang diangkut secara manual.
Di hulu Sungai Tamiang, polisi juga menemukan indikasi pembukaan lahan dan praktik pembalakan liar. Kayu hasil kegiatan ilegal itu disebut dipindahkan dengan cara ditumpuk di bantaran sungai sebelum dihanyutkan saat air pasang.
Bareskrim juga menemukan bahwa sebagian besar aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, dilakukan tanpa izin.
