Sultan Ground untuk Jalan Tol Bakal Dipakai dengan Sistem Sewa

12 February 2023, 9:05

Ilustrasi jalan tol. Foto: Tugu JogjaJalan tol Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo bakal menggunakan tanah kas desa ataupun Sultan Ground. Di satu sisi Sri Sultan HB X memastikan tidak akan melepas tanah Sultan Ground alias tidak akan ada proses jual beli.Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Supriyatno mengatakan dua ruas jalan tol yang akan dibangun yaitu Jogja-Nawen dan Jogja-Solo memang ada yang menggunakan Sultan Ground. Dan untuk luasannya yang paling banyak menggunakan tanah kas desa dan sultan Ground adalah tol Jogja Bawen.”Saya tidak membawa data tapi yang paling banyak Jogja Bawen,” kata dia, dalam keterangan, Minggu (12/2/2023).Saat ini pihak Pemda dengan pihak kasultanan dan juga pemanfaat lahan baru kini tengah menyusun mekanisme pemanfaatan lahan Sultan Ground tersebut. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak.Dia menambahkan saat ini ketiga pihak tengah membahas berapa lama sewa tersebut dilakukan. Dan dia mengakui jika sampai saat ini belum selesai pembahasannya. Jika nanti sudah ada kepastian maka dia akan segera memberitahukannya ke publik.”Saat ini tengah dilakukan pembahasan,” ujar dia.Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tanah Sultan Ground dan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk pembangunan jalan tol akan diberikan dengan sistem sewa. Uang sewa tersebut akan masuk ke pihak Keraton Yogyakarta dan juga ke pihak desa.saat ini antara pemerintah daerah, pihak Keraton Yogyakarta dengan pihak pemakai tanah Sultan Ground tengah membahas mekanisme sewa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol baik Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Hal tesebut sesuai dengan keputusan Kementerian PUPR tentang lahan untuk jalan tol khusus DIY bisa dengan sistem sewa.”Khusus DIY kalau menggunakan tanah kas desa ataupun sultan Ground bisa dengan sistem sewa,”kata dia.Aji menambahkan sudah ada kesepakatan antara Direktorat Jenderal Jasa Marga dengan Keraton Yogyakarta di mana model penggunaan Sultan Ground dan tanah kas desa yang merupakan Sultan Ground adalah model sewa. Yaitu model kompensasinya adalah model sewa untuk seterusnya.Aji mengatakan Sepanjang untuk jalan tol maka itu tetap diperbolehkan untuk menggunakan lahan Sultan Ground yang dimaksud. Namun jika nanti ganti peruntukan maka perjanjian tersebut harus diperbaharui.”Nanti misalnya tolnya ditutup terus ganti untuk apa maka perjanjian juga diganti,”ujarnya.Demikian juga jika tol tersebut nantinya berpindah pengelolaan atau pindah pemilik maka harus dimulai lagi dengan perjanjian yang baru. Karena menurut Aji, Tol itu bisa saja dipegang investor lain namun investor baru tersebut harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak pemilik.”Ya mekanismenya seperti itu. Tetapi untuk pembayarannya saya tidak tahu sistemnya apakah sekaligus atau berkala setiap tahun,”tambahnyaAji menyambut baik keputusan Dirjen Bina Marga soal Sultan Ground. Karena menurutnya Sultan Ground itu memiliki sejarah. Sehingga dia tidak ingin sejarah itu hilang begitu saja karena berganti dengan jalan tol.Oleh karena itu maka Sultan Ground tidak pernah berpindah lokasi. Di mana Sultan Ground itu di titik tersebut maka harus di titik semula, tidak boleh berpindah ataupun dipindah. Misalnya dengan melakukan tukar guling atau membeli tanah lain untuk mengganti tanah Sultan Ground yang terkena jalan tol.”kalau dibelikan tempat yang lain nanti tanah masyarakat berkurang. Kalau tanah masyarakat berkurang maka kesejahteraan masyarakat berkurang,”terangnyaHal yang sama juga untuk tanah kas desa di atas tanah SG. Di mana sewanya nanti akan masuk ke kas desa sama seperti yang sebelumnya. Karena yang sebelumnya sewanya hasil dari panen namun sekarang sewanya untuk jalan tol.

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi