SULSEL – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol. Budi Sajidin menyatakan Sulsel darurat narkoba.
Budi berkaca pada data yang dikeluarkan BNN RI terkait Provinsi Sulsel berada di urutan kelima se-Indonesia terkait penyalahgunaan kasus narkotika.
“Selama 2021 hingga 2024 ini ada peningkatan secara kuantitas dan juga penindakan. Sulsel ini sudah darurat narkoba,” ujarnya di Makassar, Sulsel, Rabu 25 Desember, disitat Antara.
Ia mengatakan, dari data yang dikeluarkan langsung oleh BNN RI pada 2023, Provinsi Sulsel menempati urutan kelima penyalahgunaan kasus narkotika terbanyak di Indonesia dengan jumlah tersangka 3.578 orang.
Menurut dia, data dari BNN RI itu menunjukkan jika Sulsel masih dalam status darurat narkoba dan menjadi tujuan bagi para bandar untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Ini data yang dikeluarkan BNN RI dan ini menunjukkan jika Sulsel itu darurat narkoba. Ini harus dilawan dan bukan cuma tugas BNN tetapi semua pihak harus bersatu melawan ini narkoba,” katanya.
Brigjen Pol Budi Sajidin pun berharap dukungan semua komponen masyarakat agar bisa membantu BNNP Sulsel dalam menangani permasalahan tersebut.
Pihaknya menginginkan Sulsel bisa terbebas dari pasar gelap dan penyalahgunaan narkoba sehingga bersih dari barang haram itu.
“Kita ingin Sulsel bersih dari narkoba seperti yang telah kita canangkan bersama pemerintah daerah tentang program ‘Bersinar’. Bersinar artinya Bersih Narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, capaian kinerja BNNP Sulsel dan BNNK di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2024 bidang pemberantasan bersama pemangku kepentingan lainnya telah mengungkap sebanyak 34 laporan kejahatan narkoba (LKN) dengan 37 berkas perkara narkotika.
Pada kasus itu, yang sudah dilimpahkan dan masuk persidangan atau P21 sebanyak 22 berkas, 15 berkas perkara dalam proses penyidikan.
Untuk kasus-kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 35 orang tersangka dengan rincian pria sebanyak 33 tersangka dan wanita sebanyak 2 orang tersangka.
Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNNP Sulsel telah menyita barang bukti sebesar 1.120,53 gram sabu, 29.805,79 gram ganja, 460 butir mefedron, 325.275 gram tembakau sintesis dan 215.47 gram cookies ganja.