Liputan6.com, Jakarta Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia periode 2024-2029, di mana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Namun, posisinya kini mendapat rintangan dari Agung Laksono, yang menggelar Munas PMI tandingan.
Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said mengatakan, munas tandingan itu telah mengabaikan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, mesatuan, dan kesemestaan.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan, Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, munas tandingan versi Agung Laksono merupakan tindakan melanggar hukum.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” ungkapnya.
Ketua Institut Harkat Negeri ini berujar, prinsip kesatuan dalam palang merah mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan.
Organisasi ini harus terbuka dan dapar melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” ucap Sudirman.
Menurutnya, gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang beradab, Sudirman menyayangkan kejadian semacam munas tandingan terjadi di tubuh PMI.
“Bila kejadian seperti munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” kata dia.