FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Komitmen itu merupakan wujud perhatian Andalan Hati terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 02 tersebut terpilih di Pilgub Sulsel 2024.
Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis mengungkapkan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.
“Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” ucapnya, Jumat (1/11/2024).
JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.
Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.