Sudahkan Penegakan Hukum Memberikan Keadilan? Ini Kata Pengamat

7 August 2023, 18:49

SEMARANG, suaramerdeka.com – Tujuan penegakan hukum tidak lain untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Dr Umi Rozah menilai, dua aspek itu yang seharusnya muncul dan sebagai tujuan utama dari penegakan hukum di Tanah Air. “Harus diingat penegakan hukum melalui undang-undang itu untuk menyejahterakan masyarakat serta memberikan rasa keadilan,” kata Umi pada diskusi publik bertemakan Menggugat Konsistensi Penegakan Hukum di Indonesia, Senin 7 Agustus 2023. Baca Juga: LPS-Polri Perkuat Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum, Gelar Sosialisasi Serta FGD Bersama
Ia mengingatkan tujuan sebuah undang-undang (UU) bukan untuk menindas masyarakat. Apalagi untuk menuruti suatu kepentingan tertentu dan menghambat kepentingan lainnya.

“UU itu dibuat oleh legislatif, namun faktanya banyak produk UU bukan murni dari kepentingan masyarakat alias banyak kepentingan lain di dalamnya,” ujarnya pada diskusi yang dimoderatori pengamat politik Dr Ari Junaedi. Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Proses Penegakan Hukum Jangan Dibawa ke Isu Lain Menurut Umi, hukum masih memungkinkan diperjualbelikan, karena sejumlah faktor. Salah satunya sikap sebagian masyarakat yang cenderung kompromis alias tidak mau lelah. “Sebagai contoh masyarakat terkadang memilih jalan pintas dalam suatu proses kepengurusan. Semisal terkait dalam pelayanan publik, mereka memilih membayar secara tak resmi,” ujarnya. Baca Juga: Lewat Sosialiasi dan FGD, LPSĀ dan Polri Perkuat Komitmen Penegakan Hukum di Bidang Perbankan Pada sisi lain, aparat penegak hukum juga harus dibekali dengan pendekatan spiritual yang kuat. Tujuannya untuk mempertajam hati nurani mereka ketika melihat suatu fenomena atau peristiwa. Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Dr Rahmat Bowo Suharto menilai, keadilan sebagai tujuan penegakan hukum akan terwujud jika tercipta suatu kepastian dan konsistensi. “Dari sisi hukum administrasi negara, peran sentral penegakan hukum adalah yudikatif. Sebab kalau pembuat UU tidak benar akan diadili oleh yudikatif. Maka kalau yudikatif tidak bekerja dengan baik, akan runtuh semuanya,” paparnya.

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi