JABAR EKSPRES – Kamu, sudah dengar soal Bansos PKH tahun 2025? Kalau belum, jangan khawatir, karena kami di sini untuk membantu Kamu memahami cara daftar bantuan yang satu ini.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Nah, kalau Kamu merasa memenuhi kriteria, yuk simak langkah-langkah pendaftaran bansos PKH tahun 2025! Berikut ini kami rangkum dari beberapa sumber.
BACA JUGA: Nonton 3-5 Menit Dibayar Rp 220.000/Hari di Aplikasi Penghasil Uang 2025
Siapkan Dokumen Penting
Pertama-tama, pastikan Kamu sudah menyiapkan dokumen penting seperti:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kartu Keluarga (KK)Surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan
Dokumen pendukung lainnya (misalnya kartu peserta BPJS PBI atau kartu identitas disabilitas jika relevan).
BACA JUGA: 1x Main Cair Rp220.000 di Game Penghasil Uang Terbaru 2025
Semua dokumen ini akan membantu memastikan bahwa data Kamu valid dan sesuai dengan kriteria penerima PKH.
Cara Daftar Langsung di Desa atau Kelurahan
Tahapan berikutnya adalah langsung datang ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal Kamu. Biasanya, petugas akan memandu Kamu untuk:
Mengisi formulir pendaftaran.Memasukkan data ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Oh iya, jangan lupa tanyakan detailnya ya, karena petugas di sana pasti siap membantu.
Alternatif Daftar Online Melalui Aplikasi
Kalau Kamu lebih suka cara modern, daftar online adalah opsi yang bisa Kamu coba.
Pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.
Begini caranya:
Unduh aplikasi Cek Bansos dan daftar menggunakan akun Kamu.Masukkan data sesuai KTP dan KK.Pilih menu “Daftar Usulan” dan isi detail informasi keluarga Kamu.Unggah dokumen yang diminta dan kirimkan.Setelah itu, tinggal tunggu proses verifikasi deh!
Proses Verifikasi dan Pengumuman
Ini bagian yang penting banget. Data Kamu akan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa Kamu memang layak menerima bantuan.
Hasil verifikasinya biasanya diumumkan melalui aplikasi atau melalui surat dari desa. Jadi, jangan lupa cek secara berkala ya!