Jakarta –
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus mafia pembuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total saat ini sudah ada 26 tersangka yang dijerat polisi, sementara 4 orang lainnya masih diburu.
“Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Keempat DPO tersebut yakni, J, JH, F dan C. Ade Ary mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” ungkap Ade Ary.
Dua Tersangka Baru
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Ade Ary mengatakan penangkapan kedua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari 24 tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Kedua tersangka adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024, dan tersangka F alias W alias A yang ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Duit Rp 1,4 M Disita
Dari kedua tersangka baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar.
“Barang bukti dari tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400,” ucap Ade Ary.
“Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” kata Ade Ary.
Dengan demikian, jika ditotalkan uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp 1.444.336.400.
(mea/mea)