“Kalau saya secara pribadi sebagai warga negara yang baik, saya akan patuhi aturan pemerintah. Kalau memang melarang, kita ikuti,” ucap Iwan.
“Cuma dengan catatan, kami pedagang sudah terlanjur berdagang puluhan tahun dan sudah turun-temurun jadi mata pencaharian,” tambahnya.
Iwan menegaskan, pemerintah seharusnya memberikan jalan keluar, bukan sekadar melarang.
“Kami minta juga solusinya bagaimana, harus ada itu. Kalau ada kebijakan, harus ada solusi. Sebenarnya pemerintah melarang dasarnya apa?,” katanya.
Lebih jauh, Iwan menuding pelaku impor pakaian baru dari luar negeri justru menjadi penyebab utama matinya industri garmen lokal, bukan pedagang thrifting.
“Kalau dasarnya dianggap merugikan garmen lokal, harus dicek dulu. Penyebab utamanya bukan thrifting, tapi pakaian baru impor dari China,” tukasnya.
“Coba lihat grosir di pasar, pakaian baru itu banyak yang impor dari China dan Thailand, harganya malah lebih murah dari produk lokal,” sambung dia.
Sementara itu, Darul Amri (36), pedagang lain yang juga menggantungkan hidup dari bisnis thrifting, menilai larangan impor pakaian bekas justru akan menghantam pelaku usaha kecil.
“Rata-rata pedagang thrifting datang dari pekerja rumahan atau buruh bergaji pas-pasan yang berusaha mencari tambahan di tengah lapangan kerja yang terbatas,” kata Darul.
Ia juga menyinggung adanya ketimpangan ekonomi dalam kebijakan ini.
“Tentu ini pertanda buruk, bisa jadi ancaman bagi usaha kecil yang coba diruntuhkan oleh hegemoni politik dagang dengan kuasa negara. Harusnya Pak Purbaya melihat pedagang thrifting sebagai bentuk persaingan ekonomi yang sehat agar produk lokal bisa memperbaiki kualitas,” tambahnya.
