Stop Perusakan Tanaman Hutan di Kabupaten Malang

Stop Perusakan Tanaman Hutan di Kabupaten Malang

Malang (beritajatim.com) – Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Perum Perhutani KPH Malang, terus melakukan sosialiasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan paska perusakan tega’an pohon jati di kawasan hutan wilayah Ngantep RPH.Bantur beberapa waktu lalu.

Guna menghentikan perusakan tanaman dalam kawasan hutan, pihak Perhutani melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para Kepala Desa, tokoh masyarakat, Ketua LMDH dan KTH. Seperti yang berlangsung di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Selain Desa Tumpakrejo, ada desa lain dengan modus yang sama seperti Desa Gajahrejo dan Sindurejo yang juga terdampak dengan dinamika regulasi.

“Dilarang melakukan perusakan aset negara berupa tega’an pohon. Dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan lahan dibawah tega’an pohon tentunya harus dengan komoditas-komoditas tanaman yang sudah memenuhi ketentuan yaitu yang tahan naungan pohon,” terang Kepala BKPH Sumbermanjing, Amir Hamzah mengutip salah satu sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Dikatakan Amir, seperti perusakan tanaman jati di wilayah hutan Ngantep RPH Bantur beberapa waktu lalu. Modus perusakan tanaman jati masuk masa produktif tersebut, pelaku dengan cara menggergaji setengah dari diameter pohon secara membentang. Begitu terkena angin darat, semua pohon itu roboh, saling menimpa pohon satu dengan yang lain.

“Kayu itu tidak diambil, tujuan pelaku kemungkinan besar ingin memanfaatkan lahan untuk areal pertanian,” tegasnya.

Sayangnya, untuk sementara waktu pihak Perhutani masih belum bisa mendeteksi secara keseluruhan luas lahan yang sudah dirusak. Karena, lokasi lahan itu sporatif. Tetapi yang jelas, perusakan lahan tersebut dilakukan sejak beberapa tahun paska terbitnya SK IPHPS.

Perusakan tega’an pohon jati di kawasan hutan wilayah Ngantep RPH Bantur.

Saat ini, pihak Perhutani sudah melakukan larangan penggarapan lahan serta menutup eks lokasi perusakan baik dalam kawasan IPHPS maupun non IPHPS dengan tujuan untuk menghutankan kembali dan melaksanakan kegiatan perhutanan secara detail sesuai ketentuan yang ada.

“Dengan adanya program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPH) atas peran serta masyarakat dan stekholder semuanya dapat berjalan dengan baik. Selain itu, fungsi hutan juga berjalan sebagaimana mestinya serta memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar hutan,” Amir mengakhiri. [yog/but]