Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Kabupaten Pasuruan Kosong, Warga Diminta Bersabar

Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Kabupaten Pasuruan Kosong, Warga Diminta Bersabar

Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Pasuruan yang berencana mengurus atau mencetak dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, persediaan blangko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan saat ini mengalami kekosongan. Hal ini menyebabkan pelayanan perekaman dan pencetakan dokumen penting tersebut menjadi tersendat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menjelaskan bahwa menipisnya stok blangko KTP-el ini terjadi menjelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri lalu. Persediaan yang ada habis karena tingginya kebutuhan pelayanan, sementara pasokan blangko yang seharusnya disuplai rutin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami keterlambatan pengiriman.

“Persediaan blangko di kantor kami sudah habis karena ada keterlambatan suplai dari pusat, sementara kebutuhan pelayanan cukup tinggi menjelang libur panjang kemarin,” ujar Tectona Jati.

Ia mengakui bahwa tingkat layanan cetak KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Pasuruan memang cukup tinggi. Dalam kondisi normal, pihaknya bisa mencetak antara 300 hingga 400 keping blangko KTP-el setiap harinya untuk memenuhi permohonan identitas kependudukan warga. Tingginya permintaan inilah yang mempercepat habisnya stok saat suplai terhambat.

Meskipun mengalami kekosongan blangko, Tectona Jati memastikan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk kembali memastikan ketersediaan blangko KTP-el dalam waktu dekat. Disdukcapil Kabupaten Pasuruan telah mengajukan permintaan sebanyak 20 ribu keping blangko kepada Kemendagri.

Jumlah 20 ribu keping blangko tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan cetak KTP-el di Kabupaten Pasuruan selama kurang lebih dua bulan, dengan asumsi pencetakan per hari tidak melebihi 500 keping. “Kami sudah ajukan ke pusat, tinggal menunggu pengiriman yang mudah-mudahan bisa diterima dalam waktu dekat,” harap Tecto.

Tectona juga menegaskan bahwa meskipun blangko KTP-el belum tersedia, pelayanan administrasi kependudukan di kantornya tidak sampai terhenti total. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan KTP-el, mereka tetap akan diberikan layanan berupa penerbitan biodata penduduk sebagai dokumen sementara.

Dokumen biodata penduduk ini memuat keterangan dasar diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, dan identitas diri lainnya. Tecto menyebutkan bahwa biodata ini bukanlah pengganti KTP-el, namun dapat digunakan sebagai dokumen sementara untuk keperluan mengakses layanan publik.

“Dokumen itu bersifat sementara misalnya untuk keperluan mengakses layanan publik urusan kesehatan, pendidikan, perbankan dan lainya sampai blangko sudah tersedia dan bisa melayani cetak KTP-el,” pungkasnya. [ada/aje]