Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Berakhir, Ini Respon Perbarindo Jateng

3 April 2024, 20:45

SEMARANG, suaramerdeka.com– Berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024 kemarin sudah mempertimbangkan banyak aspek. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, berakhirnya kebijakan ini konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023. OJK menilai kondisi perbankan memiliki daya tahan kuat (resilient) menghadapi dinamika perekonomian didukung permodalan yang kuat, likuiditas dan manajemen risiko yang baik. Baca Juga: Nikmatnya Sambal Tumpang Koyor Khas Salatiga, Kuliner Legendaris Wajib Dicoba Saat Pulang Kampung Nanti
Merespon hal tersebut, Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarsana mengungkapkan, dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi ini tidak akan begitu berdampak karena OJK intens mendampingi dalam hal edukasi kepada debitur. Menurut Dadi, bersama dengan IJK yang lain meski awalnya ada kekhawatiran tetapi semua sudah dikomunikasikan dengan baik.

“Yang paling merasakan risikonya tentu industri dan OJK hadir mendampingi. Kepada debitur yang tidak memungkinkan direlaksasi karena tidak ada kemampuan ya jangan dipaksakan bagaimana mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Dadi, Rabu 3 April 2024. Baca Juga: 5 Jalan Kuno di Kota Semarang yang Masih Difungsikan, dari Bangunan Hingga Sejarah Masih Terekam Jelas Ditambahkan, keringanan yang diberikan sama sekali tidak akan membebaskan dari kewajiban disinilah peran bank sangat penting. “Kita edukasi debitur tingkat risikonya seperti apa, kalau mereka tidak mampu mengangsur kenapa harus mengandalkan relasaksi. Jika dibiarkan berlarut utang debitur semakin banyak menumpuk,” imbuh Dadi. Meski relaksasi ini berakhir, lanjut Dadi, restrukturisasi bisa saja dilakukan mengacu kebijakan masing-masing perbankan.  “OJK bisa mengembalikan ke POJK 33 mendorong industri membuat kebijakan dan mencermatinya tentang restrukturisasi untuk penguatan. Kami mengajak IJK untuk bisa mengupdate pedoman kebijakan kreditnya,” jelas Dadi. Baca Juga: Tengok Sejarah Lift Tertua di Indonesia, Ada di Gedung Jiwasraya Kota Lama Semarang     Ia pun berpesan agar IJK tetap berhati-hati dalam membuat kebijakan mengacu kemampuan lembaganya masing-masing. Saat pandemi kemampuan usaha nasabah menurun atau menjadi mandek sementara, lalu setelah pandemi berakhir tidak semua bisa langsung kembali pulih. “Yang sudah kembali pulih, ada yang kembali tapi memampuan belum pulih dsb jadi ini harapan kami bank bisa mencermati yang demikian. Saya kira nggak ada nasabah yang ingin kreditnya macet, bank pun juga nggak pengen nasabahnya macet,” paparnya. Baca Juga: Ngabuburit Asyik di Salatiga? Waspadai Jambret! Ini Himbauan Polsek Sidomukti Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

,

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi