Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor perbankan di tahun 2025, meskipun menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga Januari 2025, kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Data menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit masih melanjutkan tren positif dengan angka 10,27% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,51% yoy.
“Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,86% dan 26,03% masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 211,20%,” kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (27/3/2025).
Sederet Insentif
Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, OJK telah mengeluarkan serangkaian insentif bagi sektor perbankan, terutama untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan memperkuat program pembiayaan perumahan.
Pertama, insentif untuk peningkatan Cadangan Devisa. OJK mendukung implementasi PP No.8 Tahun 2025, yang mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), guna memperkuat cadangan devisa negara.
“Kebijakan tersebut diharapkan mendorong perbankan untuk berkontribusi dalam implementasi PP dimaksud secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, bank dapat memanfaatkan penempatan dana DHE SDA tersebut sebagai Dana DHE SDA yang ditempatkan di bank dapat digunakan sebagai agunan tunai dan tetap dikategorikan sebagai kredit berkualitas lancar.
Kemudian, penyediaan dana yang dijamin oleh DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD.
Serta, Penempatan DHE SDA pada instrumen perbankan tidak dianggap sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) dan tidak mempengaruhi likuiditas perbankan. Jika ditempatkan pada instrumen Bank Indonesia, statusnya hanya sebagai titipan dan tidak berdampak pada rasio prudensial seperti LCR, NSFR, KPMM, CEMA, BMPK/BMPD, serta kualitas aset, selama tidak ada eksposur risiko.