Status Red Notice Riza Chalid Masih Tunggu Persetujuan Markas Interpol

Status Red Notice Riza Chalid Masih Tunggu Persetujuan Markas Interpol

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerbitan red notice terhadap tersangka Riza Chalid tinggal menunggu persetujuan dari Interpol.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan seluruh persyaratan terkait permohonan red notice Riza Chalid sudah diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“[Status red notice Riza Chalid] Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (19/9/2025).

Dia menambahkan nantinya jika pengajuan itu sudah mendapatkan persetujuan, maka Interpol bakal mengumumkan red notice itu ke negara yang sudah terafiliasi.

Di samping itu, penyidik korps Adhyaksa juga masih terus melakukan koordinasi dengan pihak serta negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

“Yang jelas kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” pungkasnya 

Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 oleh Kejagung.

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.