Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur Megapolitan 18 Agustus 2025

Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sejumlah karyawan di Kota Depok tetap masuk kerja meski pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Pantauan
Kompas.com
di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025), sejumlah pekerja tampak lalu lalang di area peron 1 dan 2 untuk menunggu KRL rute Bogor-Jakarta Kota. 
Kereta yang tiba setiap lima menit sekali langsung diserbu para penumpang. 
Mayoritas penumpang terlihat mengenakan ransel atau tas di pundak, menenteng laptop, dan mengenakan
lanyard
 kartu identitas perusahaan. 
Salah satu karyawan swasta bernama Rizky (29) mengungkapkan, kantornya sedianya memperbolehkan karyawan mengambil libur cuti bersama. Namun, libur akan dipotong dari jatah cuti tahunan.
“Konsekuensinya jatah cuti tahunan langsung dipotong. Karena
workload
lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujarnya.
Rizky pun khawatir pekerjaannya semakin menumpuk jika ia libur. Ia mengaku lebih senang mengambil cuti pada waktu lain agar bisa beristirahat dengan tenang.
“Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagi pula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah
project
kelar, supaya bisa benar-benar tenang pas libur,” kata Rizky.
Hal serupa disampaikan Della (26) yang memutuskan tetap bekerja saat cuti bersama meski kantor tempatnya bekerja memberikan kelonggaran untuk ambil libur. Menurut dia, suasana kantor yang relatif sepi justru membuatnya lebih produktif.
“Kebijakan di kantor kami cukup fleksibel, jadi kalau mau libur pas cuti bersama sebenarnya boleh, tapi HR langsung otomatis catat sebagai cuti.” kata dia.
“Pertimbangannya, saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi,” tambah dia.
Nanda (25) pun mengambil keputusan serupa. Ia memilih tetap bekerja agar jatah cuti tahunan tidak terpotong.
Selain itu, Nanda bilang, tidak banyak kegiatan yang bisa dia lakukan jika tetap berada di rumah.
“Karena gabut juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa.” imbuhnya.
Nanda mengungkapkan, sejumlah rekan kerjanya juga memilih masuk kerja ketimbang menggunakan jatah cuti.
“Setengah-setengah sih, ada yang ngambil cuti, jatah cuti dia gitu kan. Tapi ada juga yang masuk,” kata Nanda.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.