Jakarta –
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan (BG) mengungkap temuan adanya aset para koruptor yang tersebar di luar negeri. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto menekankan agar aset tersebut dapat dikembalikan ke negara.
“Kita tahu bahwa Presiden sudah tegas memerintahkan kepada kami, dalam penanganan korupsi itu tidak ada toleransi lain dan jangan ragu-ragu. Karena kebocoran negara, baik terkait dengan pengelolaan negara maupun aset kekayaan Indonesia yang dilarikan keluar negeri itu luar biasa besarnya. Ini harus diselamatkan, dikembalikan ke negara. Semuanya digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan negara,” kata BG dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait mekanisme tax amnesty atau pengampunan pajak. Tentunya, agar mempermudah proses pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri.
“Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2, yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagai disampaikan bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty. Kita tunggu saja seperti apa rumusannya, sedang digodok Kemenko Ekonomi dan Kemenkeu. Tentu itu salah satu mekanisme,” jelas BG.
Kemenko Polkam kini tengah fokus mengurus aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Pemerintah berusaha keras untuk mengembalikan aset tersebut.
“Fokus utama di dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada pemulihan aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar BG.
(isa/isa)