Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah langkah penyelamatan terhadap industri tekstil dalam negeri. Salah satunya adalah kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
“Pemerintah juga menyiapkan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan anti dumping,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024).
Airlangga mengatakan, penerapan kebijakan ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga. Dia berharap dengan kebijakan ini, maka industri di dalam negeri dapat dijaga dari persaingan tidak sehat.
“Sehingga diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dari persaingan tidak sehat,” kata Airlangga.
Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex atau SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritexpun bersama dengan tiga anak usaha saat ini telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit dari PN Semarang.
Tumbangnya salah satu produsen tekstil terbesar di RI ini menjadi puncak gelombang dari memburuknya kondisi industri tekstil sejak akhir tahun lalu.
Gelombang bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil dalam negeri ini ditengarai terjadi karena banjir impor produk tekstil dari China. Lemahnya permintaan domestik China, diduga berujung pada banyaknya barang Tiongkok yang ‘dibuang’ ke luar negeri dengan harga murah.
Ekspor barang murah China pun membanjiri dunia, termasuk tekstil. Kondisi ini berdampak besar terhadap negara-negara yang selama ini menggantungkan pundi ekspor tekstil.
Baru-baru ini pemerintah Indonesia juga sudah menerapkan pengenaan tarif bea masuk tinggi terhadap barang impor dari China, berupa ubin keramik. Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.
(wia)