Semarang: Kuasa Hukum BNI, Yudhi Wibisana, mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk menjaga transparansi kurator dalam menjalankan tugasnya terkait status pailit yang disandang oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Yudhi juga menyatakan keprihatinannya atas status pailit tersebut.
“Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional,” kata Yudhi dalam rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu, 13 November 2024.
Yudhi menjelaskan peristiwa hukum ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia. Menurutnya BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbesar harus menjadi Panitia Kreditor Sementara agar mampu menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu kreditor dalam proses kepailitan ini.
“Kami meminta kurator untuk menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu atau lebih kreditor dalam proses kepailitan ini,” jelasnya.
Sebelumnya perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
Total utang Sritex tembus Rp14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DEN)