Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait perubahan nomenklatur dalam susunan eselon I pada Kementerian Keuangan. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, ada perubahan nomenklatur, yakni penambahan dua direktorat baru dan satu badan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, maka Badan Kebijakan Fiskal dihilangkan.
“Untuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dilakukan perubahan nomenklatur karena mengikuti norma, direktur jenderal mengeluarkan kebijakan, sementara kepala badan tidak,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers “APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2024” di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (8/11/2024).
Sementara itu kehadiran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan agar dapat memperkuat peran Kemenkeu dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun KSSK dipimpin oleh menteri keuangan dan beranggotakan gubernur Bank Indonesia (BI), ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kita sering menjadi counter part-nya BI, OJK, LPS. Peranan kita menjadi lebih kritikal, oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang saksi ahli yang biasanya tidak memiliki struktur,” terang Sri Mulyani.
Selanjutnya, kehadiran Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kementerian Keuangan dan mengantisipasi digitalisasi. Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, tetapi software, terutama untuk intelijen dan data analitik.
“Kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan,” ungkap dia.
Berikut perincian susunan organisasi Kementerian Keuangan:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
c. Direktorat Jenderal Anggaran
d. Direktorat Jenderal Pajak
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
k. Inspektorat Jenderal
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan.