Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sri Mulyani Pangkas Anggaran ATK, Seremoni, hingga Souvenir Kementerian/Lembaga Capai Rp256 Triliun

Sri Mulyani Pangkas Anggaran ATK, Seremoni, hingga Souvenir Kementerian/Lembaga Capai Rp256 Triliun

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus berupaya mengelola keuangan negara dengan lebih efisien. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar Rp256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi APBN 2025.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Latar Belakang Pemangkasan Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan anggaran K/L.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan belanja negara lebih produktif, efektif, dan tepat sasaran.

Efisiensi anggaran ini nantinya akan dibahas bersama DPR, dan harus mendapatkan persetujuan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak terpenuhi, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pos Anggaran yang Dipangkas

Berikut adalah 16 pos anggaran yang mengalami pemangkasan dengan persentase efisiensi yang bervariasi:

Alat Tulis Kantor (ATK): 90% Kegiatan Seremonial: 56,9% Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45% Kajian dan Analisis: 51,5% Diklat dan Bimbingan Teknis (Bimtek): 29% Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40% Percetakan dan Souvenir: 75,9% Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3% Lisensi Aplikasi: 21,6% Jasa Konsultan: 45,7% Bantuan Pemerintah: 16,7% Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2% Perjalanan Dinas: 53,9% Peralatan dan Mesin: 28% Infrastruktur: 34,3% Belanja Lainnya: 59,1% Dampak dan Tujuan Efisiensi Anggaran

Mengurangi Pemborosan

Pemangkasan ini dilakukan untuk mengurangi pengeluaran yang kurang esensial, seperti alat tulis kantor (ATK) yang ternyata mencapai Rp44,4 triliun dalam belanja K/L. Pemangkasan sebesar 90% pada pos ini mencerminkan upaya serius dalam efisiensi.

Optimalisasi Penggunaan Anggaran

Dengan adanya penghematan di berbagai pos belanja, dana negara dapat dialokasikan ke sektor-sektor yang lebih mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur strategis.

Transparansi dan Akuntabilitas

Kementerian Keuangan menekankan bahwa seluruh proses efisiensi ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mekanisme Implementasi Efisiensi

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Selain itu, efisiensi ini lebih difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional.

Kementerian/Lembaga diinstruksikan untuk menyampaikan hasil identifikasi efisiensi kepada mitra Komisi DPR RI sebelum batas waktu yang ditetapkan. Apabila tidak disetujui hingga 14 Februari 2025, maka Kementerian Keuangan berhak menyesuaikan anggaran secara mandiri.

Langkah pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Sri Mulyani merupakan strategi pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efisien dan bertanggung jawab.

Dengan menekan pengeluaran yang kurang produktif, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan seefektif mungkin. Transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan efisiensi anggaran nasional.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa