Sri Mulyani Bahas Tata Lahan Sawit Sesuai Arahan Prabowo, Singgung Isu Deforestasi?

Sri Mulyani Bahas Tata Lahan Sawit Sesuai Arahan Prabowo, Singgung Isu Deforestasi?

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati membahas penataan lahan perkebunan kelapa sawit dengan sejumlah pejabat. Apakah Menkeu RI merundingkan serta kisruh Presiden Prabowo Subianto mengenai sawit?

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa banyak negara yang khawatir tidak dapat pasokan kelapa sawit dari Indonesia, oleh karena itu ia menganggap penting untuk memperluas penanaman kelapa sawit dalam negeri.

Mengenai tuduhan bahwa perkebunan kelapa sawit menyebabkan deforestasi, Prabowo menilai itu sebagai anggapan yang salah. Ia menjelaskan bahwa kelapa sawit adalah tanaman yang memiliki daun dan dapat menyerap karbondioksida, sehingga tuduhan itu tidak berdasar.

Pernyataannya otomatis geger dan menimbulkan kecaman dari kalangan masyarakat.

Terkait sawit, Sri Mulyani mengungkapkan tentang rapat terbatas (ratas) yang membahas isu tersebut. Adapun, rapat diadakan bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada Jumat, 1 Februari 2025.

“Kemarin siang hadir dalam rapat terbatas Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dipimpin Presiden Prabowo di kediaman pribadi di Hambalang-Kabupaten Bogor,” ucap Sri Mulyani, dalam takarir unggahan akun Instagramnya @smindrawati, Sabtu, 1 Februari 2025.

“Rapat membahas pengelolaan dan penataan lahan Kelapa Sawit sesuai dan konsisten dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Sri Mulyani menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan serta Penataan Investasi di sektor kelapa sawit akan melakukan penertiban berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.

Ia memastikan langkah tersebut akan dilakukan dengan adil, konsisten, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi di bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam unggahan itu, Menkeu RI tidak menyinggung papapun terkait pernyataan Prabowo, tetapi menegaskan bahwa bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Di dalamnya, termaktub ketetapan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dikelola dengan baik, adil, serta transparan demi kesejahteraan masyarakat.makmuran dan kepentingan rakyat dan negara Indonesia. 

Prabowo Ingin Tambah Lahan Sawit

Presiden Prabowo mengemukakan niatnya unuk menambah lahan sawit, saat memberikan arahan dalam Musyawarah Pembangunan Nasional, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024 lalu.

Pernyataannya terkait kelapa sawit lantas memantik kritikan tajam dari sejumlah aktivis lingkungan.

Pasalnya, Prabowo mengklaim kelapa sawit Indonesia banyak dicari dan dibutuhkan negara-negara lain. Karenanya jangan khawatir dengan tekanan atau penolakan. Ia bahkan menampik anggapan bila lahan sawit menyebabkan deforestasi.

“Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit dari kita. Karenanya Indonesia perlu menambah penanaman kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestation, namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan?,” ucapnya.

“Ada daunnya kan? Dia menyerap karbondioksida. Dari mana kok kita dituduh yang boten-boten (yang nggak-nggak) saja,” katanya lagi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News