Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 8 sektor tahun 2025.
Kelima sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun, sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.
Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.
“Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.”
“Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan paparannya, pemerintah membebaskan PPN untuk bahan makanan diantaranya beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lainnya sebesar Rp 50,6 triliun.
Sedangkan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun.
“Artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen dan Nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung.”
“Untuk kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain Rp 50,5 triliun. Dan hasil perikanan dan kelautan Rp 26,6 triliun, total Rp 77,1 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Untuk sektor UMKM, pemerintah membebaskan PPN dengan syarat penghasilan atau omzet UMKM tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
“Jadi hampir semua warung-warung atau usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omsetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak bayar PPH dan mayoritas barang-barang yang diperdagangkan di situ, seperti barang makanan, itu tidak terkena PPN,” papar dia.
Lalu pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor transportasi misalnya untuk angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun.
Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp 7,4 triliun dan tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.
Kemudian, jasa pendidikan dan kesehatan pemerintah membebaskan PPN di tahun 2025 sebesar Rp 26 triliun dan jasa pelayanan kesehatan media sebesar Rp 4,3 triliun.
“Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN. Rp26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp4,3 triliun.”
“Mau yang biaya sekolahnya Rp0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN. Ini yang menimbulkan banyak suara mengenai azas keadilan,” ungkapnya.
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi. Untuk jasa keuangan sebesar Rp 19,1 triliun dan jasa asuransi Rp 8,7 triliun.
Untuk sektor otomotif pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 11,4 triliun dan sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.
“Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk listrik kecuali untuk rumah yang dayanya di atas Rp660,000. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN Rp2 triliun. Untuk listrik tadi yang dibawah Rp6,600 PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun,” tegasnya.