SPAI Tolak Rencana Driver Ojol Jadi UMKM, Ini Alasannya

SPAI Tolak Rencana Driver Ojol Jadi UMKM, Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi Ojek Online (ojol) dalam kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai bahwa rancangan aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mumpuni. Pasalnya, hubungan kerja pengemudi ojol disebutnya termaktub dalam Undang-undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa hubungan kerja meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah.

“Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan oleh perusahaan platform. Dalam aplikasi tersebut platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan,” kata Lily saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa unsur upah tecermin dari pendapatan yang diperoleh pengemudi dari tiap pesanan yang diterima dan dipotong hingga 70%, sedangkan unsur perintah melekat pada sanksi kepada pengemudi apabila tidak melaksanakan pekerjaan pengantaran.

Dengan adanya hubungan kerja ini, Lily menilai bahwa keuntungan yang didapatkan pengemudi ojol, taksi online, hingga kurir akan jauh lebih banyak dari insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.

Sebagai pekerja, pengemudi atau driver ojol disebutnya bisa mendapatkan berbagai hak seperti upah minimum dan upah lembur, waktu kerja 8 jam dan waktu istirahat, hingga cuti haid dan melahirkan.

Selain itu, Lily berujar bahwa pengemudi ojol juga berhak mendirikan serikat pekerja dan perundingan bersama dengan perusahaan, terutama agar tidak dijatuhkan sanksi pembekuan (suspend) dan putus mitra secara sewenang-wenang tanpa pesangon.

Dia lantas menyinggung komitmen pemerintah dalam sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun ini bahwa tenaga kerja pada ekonomi gig, termasuk ojol, diakui sebagai pekerja platform.

“Oleh karenanya, kami mendesak agar Presiden Prabowo mengesahkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Hal ini menjadi urgensi agar terjadi sinergi antarkementerian, dan tidak ada lagi inisiatif sepihak kementerian yang membuat peraturan ojol tanpa dasar hukum,” tegas Lily.

Sebelumnya, Kementerian UMKM tengah menggodok aturan agar pengemudi ojek daring masuk dalam kategori UMKM guna memperkuat dan melindungi ekosistem pasar digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, apabila hal tersebut terwujud, maka pengemudi ojol bisa mendapatkan banyak insentif, misalnya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. 

Selain itu, terdapat pula insentif BBM bersubsidi, akses pembiayaan usaha, hingga perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang menurut Maman tengah diupayakan pihaknya.

“Jadi kita lagi mau melakukan terobosan untuk membuat aturan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang fair antara UMKM, pemilik aplikasi, dengan ojol di sana,” katanya dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).