SP3 Eggi Sudjana, Habiburokhman: Bukti KUHP-KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

SP3 Eggi Sudjana, Habiburokhman: Bukti KUHP-KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

SP3 Eggi Sudjana, Habiburokhman: Bukti KUHP-KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi penerbitan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui,
Eggi Sudjana
dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan
ijazah palsu Jokowi

Habiburokhman
menilai penerbitan
SP3
tersebut adalah bukti nyata KUHP dan KUHAP baru menghadirkan keadilan. 
“Penerapan mekanisme
keadilan restoratif
dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).
Secara khusus, ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan
restorative justice
(RJ) dalam perkara ini.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dalam KUHP dan KUHAP lama, mekanisme
restorative justice
belum diatur sehingga sulit diterapkan.
“Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” ujar dia.
Di sisi lain, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak berperkara karena mau mengambil jalan perdamaian lewat
restorative justice
.
“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR berharap mekanisme
restorative justice
juga bisa diterapkan kepada kasus-kasus terkait ijazah palsu Jokowi lainnya.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Sebelum penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore.
Jokowi menyebut, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi.
“Iya hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap, pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan
restorative justice
. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ungkap Jokowi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.