Jakarta –
Polisi mengungkap identitas pria membawa senjata tajam (sajam) yang bikin resah warga di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pria berinisial GRM (43) itu ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 KUHP.
“Pelaku residivis kasus 365 KUHP,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Saat ini, polisi telah menetapkan GRM sebagai tersangka. GRM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.
“Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Kesal Narkobanya Hilang
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pelaku saat itu masih di bawah pengaruh narkotika. Pelaku bahkan menuduh ibu kandungnya sendiri yang menghilangkan narkoba miliknya.
“Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” kata Agus.
“Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” pungkasnya.
(rdh/fas)
