Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

Jakarta, Beritasatu.com – Sosok Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Pengusaha yang sebelumnya dikenal dengan gaya hidup glamor ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya.

Sebelumnya, seluruh aset kekayaan Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung guna mengembalikan kerugian negara. Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

Lantas, siapa sebenarnya sosok Harvey Moeis ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profilnya!

Profil Harvey Moeis

Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berasal dari keturunan Ambon, Papua, dan Makassar. Sejak kecil, ia tumbuh dalam keluarga konglomerat dengan orang tuanya yang merupakan pengusaha sukses di bidang pertambangan.

Ayahnya, Hayong Moeis, yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang ternama, telah meninggal dunia akibat kanker, sementara ibunya, Irma Silviani, masih aktif dalam dunia bisnis.

Harvey bukanlah satu-satunya anak di keluarganya. Ia memiliki empat saudara lain yang juga berasal dari keturunan yang sama. Sebagai seorang pengusaha, ia diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Selain itu, ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perusahaan lain, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Kehidupan Pribadi

Harvey Moeis mulai dikenal luas setelah menikahi artis Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka digelar dengan sangat mewah, dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan resepsi mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang. Dari pernikahannya dengan Sandra Dewi, mereka dikaruniai dua anak.

Sebagai sosok yang berasal dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis menikmati kehidupan mewah dengan koleksi mobil sport hingga jet pribadi. Namun, kini kekayaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjeratnya.

Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis

Kasus yang menjerat Harvey Moeis bermula dari keterlibatannya dalam kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Pada awalnya, Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus meninggalkan kehidupan mewahnya dan menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi terhadap perekonomian negara.

Merangkum Semua Peristiwa