Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III
DPR RI
Rudianto Lallo
meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina
Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
“Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
“Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
“Harapan kita setiap pengungkapan
kasus korupsi
itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
“Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
“Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.