Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soroti Berita Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal P3SPS

Soroti Berita Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal P3SPS

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai kasus seorang anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus. KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih bijak dalam memberitakan setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menekankan lembaga penyiaran harus mematuhi dan berkomitmen terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pedoman dalam penayangan.

“Pemberitaan mengenai pelaku kejahatan yang merupakan anak-anak harus memperhatikan P3SPS. Penyamaran identitas anak menjadi sangat penting, terutama karena pelaku yang masih di bawah umur memiliki perlakuan hukum yang berbeda, meskipun mereka belum diputus secara hukum,” kata Tulus seusai audiensi dengan B-Universe di kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

Tulus menjelaskan, penerapan P3SPS sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam kasus hukum. Hal ini bukan hanya terkait dengan identitas pelaku, tetapi juga dampak lanjutan dari pemberitaan tersebut terhadap masa depan anak.

“Spirit dari penyamaran ini bukan mengada-ada, tetapi lebih kepada perlindungan bagi anak yang masih memiliki masa depan panjang. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pendekatan restorative justice, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pemberitaan ini,” ujarnya.

Tulus menambahkan, KPI melalui P3SPS telah menetapkan aturan yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran.

Selanjutnya, Tulus mengungkapkan media perlu melihat fenomena kasus ini dari berbagai sudut pandang, melibatkan kriminolog, sosiolog, dan psikolog untuk memahami konteks sosial dan psikologis di balik tindakan anak tersebut.

“Media perlu mendapatkan pandangan dari kriminolog dan sosiolog untuk memahami fenomena ini, serta dari aspek psikologi anak. Ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan untuk mencegah kejadian serupa,” katanya.

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah agar masyarakat dapat menerima informasi yang berbasis pada pemahaman yang lebih luas, sehingga pencegahan terhadap masalah parenting dan komunikasi dalam keluarga dapat dilakukan sejak dini.

“Lembaga penyiaran perlu menyampaikan informasi ini agar publik terinformasi, dan bisa melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga jika ada masalah terkait parenting dan komunikasi keluarga,” tutup Tulus ungkap Tulus terkait pemberitaan anak bunuh ayah dan neneknya.