Sopir Truk Tabrakan di GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Tabrakan di GT Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – BW (30), sopir truk pengangkut galon air kemasan resmi ditetapkan Polresta Bogor Kota sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo menyebut, bahwa penetapan tersangka berdasarkan pada alat bukti dan keterangan 13 saksi serta 2 saksi ahli.

Diketahui, kecelakaan tragis yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB dengan melibatkan tujuh kendaraan tersebut menelan delapan korban jiwa dan 11 orang lainnya luka-luka.

BACA JUGA: Ungkap Identifikasi 2 Korban Laka Maut GT Ciawi 2 yang Hangus Terbakar, Ini Kata Polda Jabar

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kami menetapkan tersangka BW dan sudah ditahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” ujar Eko dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dirinya membeberkan, sang sopir BW disangkakan telah melanggar Pasal 11 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU 2/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sebagaimana dimaksud pasal tersebut ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Eko juga menjelaskan, kejadian itu bermula saat truk tronton dengan nomor polisi B 9235 PYW yang dikemudikan BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta.

Ironisnya, pada saat di KM 41 tol Jagorawi, truk tronton tersebut tidak dapat dikendalikan dan BW malah mencoba mengamankan dirinya dengan cara melompat ke luar kabin pengemudi.

“Jadi sebelum terjadi tabrakan dengan kendaraan di depannya (Gerbang Tol Ciawi 2), BW melompat dari kendaraannya,” ucap Eko.

Kemudian, tanpa dikendalikan pengemudi truk pun menabrak enam kendaraan di depannya, hingga mengakibatkan 19 orang menjadi korban kecelakaan beruntun tersebut.

“Dari 19 korban, delapan orang meninggal dunia, 11 orang luka-luka dan saat ini sudah kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Eko. (YUD)