Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Mulut Berbusa di Banyuwangi

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Mulut Berbusa di Banyuwangi

Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam mobil truk yang berada di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Sabtu (13/12/2025).

Temuan tersebut diawali kecurigaan warga yang terjadi karena truk korban berhenti berjam-jam dipinggir jalan tanpa alasan. Usai diperiksa, warga dikejutkan dengan mendapati sopir dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi mulut berbusa.

Diketahui, sopir truk atau korban berinisial RH (57) warga Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri.

Kapolsek Kabat, AKP Kusmin, S.H., menerangkan, kejadian terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Seorang saksi bernama Haerul Anam yang berprofesi sebagai tukang bengkel sepeda motor mencurigai adanya Mobil Dump Truk muatan pasir yang terparkir selama 2,5 jam sekira pukul 07.00 wib – 09.30 WIB tepat di depan Kantor Koramil Kabat.

“Setelah saksi mengecek siapa sopirnya, dirinya kaget melihat keadaan sopir yang diduga meninggal dengan posisi duduk di kursi sopir dan miring kiri. Kondisi mulut dan Hidung mengeluarkan busa,” katanya Sabtu (13/12/2025).

Selanjutnya, Haerul Anam mencoba memberitahukannya kepada anggota Koramil Kabat, hingga kemudian pihak Koramil menghubungi Polsek Kabat.

“Pukul 10.10 WIB, Tim medis dari Puskesmas Kabat datang ke lokasi dan membawa korban dengan Ambulance ke RSUD Blambangan untuk pemeriksaan lanjut oleh tim Medis,” jelasnya.

Adapun hasil pemeriksaan luar menyebutkan keluar busa pada bagian mulut dan hidung korban, tidak ada tanda-tanda adanya kekerasan di tubuh korban, terakhir korban diperkirakan telah meninggal dunia kurang lebih dari 4 jam.

Berdasarkan keterangan dari keluarga, bahwa korban sudah lama memiliki penyakit lambung, hipertensi dan gatal gatal sehingga sering konsumsi obat.

“pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian korban sebagai musibah dan takdir dari tuhan, termasuk menolak dilakukan autopsi dan tidak melakukan penuntutan secara hukum kepada pihak manapun dikuatkan dengan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. [tar/ian]