Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan sopir pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisial AI sebagai tersangka usai menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AI sebagai tersangka.
“Saudara Al, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick di Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).
Erick menambahkan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan dugaan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal selama lima tahun.
Adapun, Erick menyampaikan AI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan peristiwa kelalaian ini.
“Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” pungkasnya.
