Lumajang (beritajatim.com) – Sopir dump truk yang tabrak dua pemotor di Desa/Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hingga tewas harus menjalani proses pemeriksaan urine atau urinalisis.
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan penggunaan obat-obatan terlarang saat sedang berkendara hingga menyebabkan insiden kecelakaan yang menyebabkan dua korban jiwa.
Sebelumnya kecelakaan yang melibatkan dua unit angkutan pasir dan satu sepeda motor terjadi di jalan raya Dampit-Lumajang, Desa/Kecamatan Candipuro, Senin (2/6/2025). Peristiwa itu menewaskan Abdul Wahid (50) dan Diva Puspita (19), warga Desa/Kecamatan Tempursari.
Setelah insiden, sopir dump truk jenis Hino dengan nopol N 8238 AB bernama Hendra Priyono harus menjalani proses pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang. Proses tes urin juga harus dilakukan sang sopir lantaran dicurigai menggunakan obat-obatan terlarang.
Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang Ipda Dendy Cucu Ardiana mengatakan, tes urin terhadap sopir truk dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang, Senin (2/6/2025) malam. Hal itu harus dilakukan lantaran masyarakat menduga pengemudi truk memakai barang terlarang.
“Ini akhirnya kami laksanakan tes urin, hasilnya negatif, kebetulan pengemudi ini tidak menggunakan obat-obatan terlarang maupun dalam keadaan mabuk,” terangnya, Selasa (3/6/2025).
Saat kejadian kecelakaan, sopir truk diakui sedang dalam kondisi kurang sehat dan membuat kehati-hatian saat berkendara ikut menurun. Sehingga, saat sepeda motor yang dikendarai dua korban mendahului truk secara tiba-tiba, sopir kaget dan tidak maksimal melakukan pengereman.
“Jadi memang karena saat kejadian keterangan dari sopir ini dia masih agak sakit, tidak ada kemungkinan main hp juga saat berkendara. Nah saat ada sepeda motor di tengah antara truk di depannya, dia kaget jadinya tiba-tiba ngerem tapi tidak nututi, akhirnya tertabrak,” tambahnya.
Sopir dump truk sementara diketahui masih berstatus saksi untuk proses penyelidikan dari Satlantas Polres Lumajang. (has/ted)
