Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
Solo
sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
Surakarta
ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
daerah istimewa Surakarta
,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
“Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
“Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
pemekaran wilayah
, termasuk menjadikan Solo sebagai
Daerah Istimewa Surakarta
.
“Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
“Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
“Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.