Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Status tersebut dijelaskan
MKMK
untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
Ketua MK
yang diemban
Suhartoyo
.
“Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
I Dewa Gede Palguna
dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
MK
.
Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
Anwar Usman
, hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
.”
Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
“Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
/data/photo/2025/12/11/693a6fe52c4bc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)