Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya

Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya

Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jaringan Gusdurian,
Alissa Wahid
mewakili
Gerakan Nurani Bangsa
meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.
Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
“Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
“Dibatalkan, karena (
RUU TNI
) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” ujarnya lagi.
Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Padahal, menurut dia, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
“Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari
DPR
yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
Dia mencontohkan UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
“Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain,” katanya.
“Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Awalnya, Ketua Komisi I Utut Adianto membuka rapat kerja bersama pemerintah dan menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses RUU TNI telah dilalui.
“Mulai dari datangnya penerimaan, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” ujar Utut di ruang rapat, Selasa.
“Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” katanya lagi.
Setelah membuka rapat, Utut pun mempersilakan perwakilan dari delapan Fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa