Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim

Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim

Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak
Kejaksaan Agung
untuk menyelidiki asal-usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA),
Zarof Ricar
(ZR).
Fickar berpendapat bahwa uang dan emas tersebut kemungkinan besar bukan hanya milik Zarof, melainkan titipan dari pihak lain.
“Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).
Ia mencurigai bahwa uang dan emas tersebut sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari sistem pelacakan oleh audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Fickar menambahkan bahwa barang-barang tersebut baru akan diambil ketika memasuki masa pensiun.
“Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk berani membongkar praktik serupa, termasuk di kalangan jaksa yang nakal.
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) terkait
dugaan suap
dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali.
Dalam penggeledahan di rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Ricar diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa uang suap tersebut disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai fee untuk mengkondisikan putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) malam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi hakim agung yang terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara.
Mahkamah Agung memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Ya kalau memang ada bukti, silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” tegas Yanto saat dihubungi
Kompas.com.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.