Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua
Komisi III DPR
RI Habiburokhman mengungkapkan sejumlah hal terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Ia menyoroti beberapa aspek penting, termasuk
hak tersangka
dan
masa penahanan
.

Hak tersangka
, terdakwa, dan seterusnya. Ini yang memang harus kita jadi prioritas bagaimana operasionalnya itu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Habiburokhman menegaskan bahwa banyak tersangka merasa hak-haknya diabaikan.
Beberapa keluhan yang muncul antara lain kesulitan dibesuk keluarga, sulitnya mendapatkan penasihat hukum, dan akses terhadap perawatan kesehatan.
“Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara misalnya yang ada nuansa politisnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masa penahanan yang diatur maksimal selama 120 hari setelah penetapan tersangka.
Menurutnya, tahanan akan kesulitan membela diri dalam waktu yang lama.
“Jadi kita, misalnya ini ada orang-orang dilaporkan ujaran kebencian atau apa gitu kan, ditahan dulu 120 hari. Iya kan? Nanti di hari ke-120, baru ini bisa bebas atau enggak demi hukum ya,” ujarnya.
“Sudah babak belur duluan. Kalau orang ditahan itu kan memiliki keterbatasan untuk membela diri. Ini sangat penting juga di perkara-perkara terkait politik dan ujaran kebencian,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Selanjutnya, Komisi III DPR juga akan menyoroti hak advokat.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa hak advokat dalam KUHAP saat ini hampir tidak memiliki nilai.
“Bisa pun mendampingi sebagai tersangka, itu kan. Hanya bisa duduk, diam, dengar, catat. Padahal lawyer itu, advokat itu adalah mempertahankan hak dari orang yang berpotensi bermasalah hukum, atau orang yang sudah bermasalah hukum. Itu tidak akan maksimalkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan KUHAP untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Habiburokhman telah menandatangani surat usulan tersebut pada Rabu (6/11/2024).
Ia meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg,” kata Habiburokhman dalam rapat bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 November 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.