Soal Putusan Sahroni hingga Uya Kuya, Formappi: MKD Condong Selamatkan Rekan Sendiri

Soal Putusan Sahroni hingga Uya Kuya, Formappi: MKD Condong Selamatkan Rekan Sendiri

Liputan6.com, Jakarta – Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni menuai kritik tajam dari kalangan pengamat parlemen. Salah satunya Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Dia menilai bahwa proses persidangan MKD kali ini tidak dilakukan secara mendalam dan cenderung formalitas belaka.

“Keputusan sebagaimana dibacakan memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD. Karena itu, mereka menyiapkan skema persidangan yang sangat sederhana hanya sehari rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu keesokan harinya langsung pembacaan keputusan,” heran Lucius saat dihubungi via telepon, Jumat (7/11/2025).

Menurut Lucius, pola tersebut memperlihatkan bahwa MKD tidak memberi ruang cukup untuk menggali persoalan secara mendalam. Sebab, dengan waktu sesingkat itu, mustahil ada proses pertimbangan yang matang terhadap semua aspek.

“Bahkan, tak ada waktu untuk mendengarkan pembelaan dari kelima anggota DPR nonaktif yang disidangkan,” heran dia.

Ia menambahkan, dalam proses tersebut juga tidak ada pakar atau ahli etika yang dihadirkan untuk menilai tindakan para anggota dewan. Padahal sidangnya adalah soal etik, namun yang justru disorot adalah soal hoaks.

“Jadi kelihatan sekali masalah etikanya tidak didalami sungguh-sungguh,” yakin Lucius.