Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

11 March 2024, 10:39

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat politik Eep Saefullah Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilihan umum atau pemilu ditempuh melalui mekanisme jalur hukum, yaitu dengan melalui gugatan class action. Eep bahkan mengaku siap bersedia ikut.Menurut Eep, meski belum memiliki preseden, opsi ini rasional untuk dilakukan mengingat banyak pihak yang dirugikan.”Ini masuk akal, asal diorganisir dengan baik,” kata Eep usai diskusi bertajuk “Omon-omon Oposisi” pada Sabtu, 9 Maret 2024.Pada wacana gugatan class action ini, Eep mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara bakal menjadi sasaran tembak gugatan. Dia berharap gerakan dapat terorganisir dengan baik dan masif.”Saya pribadi bersedia ikut. Yang penting materi gugatan detail,” ujarnya.Gugatan class action ini, kata Eep, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini.Sebab katanya, dengan semua kanal yang difungsikan, upaya pengusutan akan lebih terstruktur dan optimal.”Jadi ini tidak bermaksud menenggelamkan upaya lain, tapi memperkuat,” kata Eep.Tanggapan pakarOpsi untuk mengusut dugaan pemilu yang berat sebelah kian bertambah setelah Eep merekomendasikan agar dimohonkan gugatan perdata class action terhadap hasil keputusan KPU tentang Pemilu 2024.Menanggapi usulan tersebut, Pakar Kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan secara preseden, upaya penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur perdata class action memang belum pernah ada.Iklan

“Tetapi, kalau secara politik, bisa atau tidak. Ini bisa dicoba,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.Menurut Yance, gugatan melalui jalur perdata class action, lazimnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan perlindungan hak konsumen.Namun, jika pemohon mampu memenuhi tantangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, upaya ini kemungkinan tidak menjadi hil yang mustahal. “Yang terpenting objek hukumnya konkret,” ujarnya,Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia UGM itu melanjutkan objek yang perlu dikonkretkan, misalnya mengenai hasil rekapitulasi suara nasional KPU.”Tetapi, meskipun bisa dimohonkan, idealnya dilakukan di PTUN bukan di Pengadilan Negeri,” ucap Yance,Yance sependapat dengan Eep jika opsi gugatan class action ini ditujukan untuk mendorong digulirkannya hak angket oleh DPR. Sebab menurutnya, hal yang paling strategis dalam melakukan pengusutan dugaan kecurangan ini adalah dengan menggulirkan hak angket di Senayan.Memang, kata dia, pembentukan panitia khusus kecurangan pemilu oleh DPD menjadi salah satu upaya yang mendorong pengguliran hak angket di DPR.”Tapi hasil pansus DPD hany bersifat rekomendasi. Jadi upaya class action ini perlu dicoba sebagai alternatif dari hak angket,” ujar Yance.Pilihan Editor: Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi