Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Menteri Hukum Sebut Tergantung Kesiapan IKN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Hukum
Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta untuk sementara masih menjadi Ibu Kota Negara. Dia pun menyebut bahwa
pemindahan ibu kota
menunggu kesiapan dari Ibu Kota Negara (IKN)
Nusantara
.
“Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) ‘kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung pada kesiapannya,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/10/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Selain itu, menurut Supratman, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara akan dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan,” katanya.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemidahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut Jokowi, pemidahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
“Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tetapi kantornya belum, mau apa,” kata Jokowi pada 6 Oktober 2024, dikutip dari YouTube Setpres.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap, yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.
“Ya mestinya gitu, (diteken oleh) Presiden yang baru, Pak Prabowo,” ujar Jokowi.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke
IKN Nusantara
ditetapkan melalui Keppres.
Dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai tanggal pemindahan ibu kota negara melalui Keppres.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi, “
Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden
”.
Kemudian, dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga disebutkan bahwa Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara sampai adanya Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
”
Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
,” demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.