“Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tempatnya di Jalan Pelita Lambengi Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa,” ujar Yudhi saat menggelar ekspose di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Dalam transaksi jual beli, mereka menawarkan skema satu asli dua palsu kepada para pembeli.
“Begitu tim bergerak didapatkan saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu,” tukasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka AI berperan sebagai sentral dalam jaringan ini, bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASS dan S.
“Jadi mereka dibelakang 17 orang ini petanya berbeda tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS , ada juga yang DPO,” sebutnya.
Polisi juga tengah memburu beberapa tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa,” lanjutnya.
Orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini menyebutkan, penggerebekan di dua lokasi menghasilkan temuan barang bukti yang luar biasa banyak.
“Barang bukti cukup banyak termasuk hasil penjualan juga jadi tentu saja kalau sudah hasilnya akan kita terapkan dengan TPPU juga, terhadap tersangka utama,” terangnya.
Seperti, ditemukan 4.554 lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016. Selain itu, ada uang palsu dalam mata uang asing seperti 5.000 Won Korea dan 500 Dong Vietnam.