Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kecemasan pengusaha soal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% pada 2025.
Menurut Airlangga, pemerintah sudah menghitung biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP.
“Ya, tentu kan kita lihat cost tenaga kerja, kan tergantung sektor,” ujar Airlangga di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Airlangga mengatakan, biaya tenaga kerja bergantung setiap sektor lapangan kerja. Untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja sebesar 30% dari pengeluaran perusahaan. Sedangkan sektor nonpadat karya, biaya tenaga kerja katanya di bawah 15%. “Jadi pemerintah sudah melihat cost structure setiap sektor,” tandas dia.
Menurut Airlangga, PHK merupakan langkah terakhir perusahaan dalam merespons situasi berkembang. Hanya saja, kata dia, sudah ada pertemuan di Kamar Dagang Indonesia (Kadin) soal kenaikan UMP 6,5% dan antisipasi terhadap kenaikan tersebut. “Kemarin saja ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di Rapimnas Kadin,” pungkas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesi Anindya Bakrie mendorong pengusaha untuk mencegah PHK menyusul kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025.