Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

JABAR EKSPRES – Baru-baru ini sempat muncul kasus peredaran kemasan isi ulang dan botol berisi kurang dari 1 liter yang cukup meresahkan masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pastikan pasokan MinyaKita tetap lancar sesuai takaran.

‘’Kami sampaikan ke masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan barang. Pasokan minyak tetap berjalan sesuai ukuran,’’ katanya.

BACA JUGA: MinyaKita Langka di Pasar Cibinong, Harga Tembus Rp18.000 per Liter

Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan para produsen agar mengemas MinyaKita sesuai dengan takaran, yakni 1 liter/kemasan.

‘’Kami minta pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada, agar mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat,’’ sambungnya.

Menurut Mendag, hingga saat ini pihaknya terus melakukan operasi pasar dan diharapkan permasalan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Bahkan, sejauh ini langkah penyegelan sudah dilakukan di sejumlah tempat produksi MinyaKita.

BACA JUGA: Meski Takaran Diduga Tak Sesuai dan Harga Naik, MinyaKita Tetap Diminati Konsumen Cimahi

‘’Kami sudah melakukan pertama itu di Tangerang pada tanggal 24 Januari, kami sudah melakukan penyitaan. Kemudian tanggal 7 (Februari) kami mendatangi PT NNI dan melakukan penyegalan di Karawang. Kami terus melakukan operasi,’’ katanya.

Selain itu, Mendag meminta kepada semua masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan pasokan barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya.

Terkait penyegelaan, pihaknya mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha supaya tidak perlu melakukan hal serupa sehingga merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Ungkap Produksi hingga Pengedaran MinyaKita Palsu, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor

‘’Kita harus mematuhi aturan yang berlaku, karena pemerintah akan bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,’’ ucap Mendag.