Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu lalu.
“Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Anang menyebut, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil kembali Silfester. Namun, ia mengaku Kejagung tidak mengetahui kelanjutan proses tersebut.
“Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucapnya.
Diketahui, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel Nasional 12 September 2025
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)