Ngawi (beritajatim.com) – Soal bau limbah tahu yang dibuang ke irigasi Sungai Ketonggo di Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi bersama forkopimcam Paron meninjau ke lokasi.
Mereka menengok langsung industri pembuatan tahu milik Muhanam itu usai warga yang protes dan lapor ke kades setempat pada Senin (29/4/2024).
Kabid Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Yani Setyowati mengatakan, dirinya sudah mengecek ke lokasi. Didapati, belum ada instalasi pengolahan air limbah. Pun, limbah cair dari aktivitas pembuatan tahu itu semuanya langsung dibuang ke sungai tanpa ditampung maupun di oleh terlebih dulu.
‘’Tadi sudah kami cek. Ternyata memang tidak ada izinnya. tidak punya pengolahan air limbah. Karena itu yang dikeluhkan masyarakat ya. Karena limbah cairnya langsung masuk sungai,’’ kata Yani.
Terkait izinnya, Muhanam harus selesai dulu. Kemudian, baru bisa mengoperasikan kembali produksi tahunya. Selama izin belum keluar, maka belum diperbolehkan melakukan produksi. Bahkan, jika IPAL sudah selesai dibangun.
‘’Izinnya harus beres dulu. Bahkan kalau nanti sudah punya IPAL, selama belum ada izin belum bisa,’’ pungkasnya.
Sementara, Muhanam pun sudah dipertemukan dengan masyarakat. Dia saguh untuk memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Yakni dengan membuat sumur penampungan sebagai salah satu bagian dari IPAL. Dirinya sanggup untuk membuat IPAL dan tidak akan beroperasi sampai IPAL selesai.
‘’Sehari saya produksi 200 kuintal tahu. Dan sebelum sumur resapan jadi, saya tidak beroperasi dulu. Dan mulai hari ini kami libur dulu,’’ kata Muhanam. [fiq/ted]