Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Ilegal

SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Ilegal

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto membuka peluang entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak ilegal.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Migas memperbolehkan entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak tua yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.

“UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal,” jelas Djoko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).

Djoko menuturkan pengelolaan sumur migas oleh koperasi sudah dilakukan pada beberapa titik. Dia mencontohkan, pengelolaan di Blok Cepu dilakukan oleh koperasi dengan hasil produksi yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero).

Oleh sebab itu, SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait langkah pengelolaan sumur tua oleh entitas koperasi. Ini khususnya terkait ketentuan pengelolaannya.

“Sekarang kita revisi mana potensi yang bisa kita lakukan untuk diaktifkan kembali, koordinasi dengan Kementerian Perekonomian,” imbuh Djoko.

Djoko menambahkan bahwa beleid aturan terkait pengelolaan sumur-sumur tua yang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat, tengah di bahas. Menurutnya, aturan itu bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami berupaya hal ini bisa dikelola oleh badan usaha, termasuk KKKS Pertamina untuk dikelola secara baik sehingga bisa meningkatkan lifting,” ucapnya.

Djoko menyebut pengeboran ilegal atau illegal drilling, illegal refinery, hingga illegal tapping masih menjadi hambatan industri hulu migas di Indonesia.

Bahkan, dia mengklaim kegiatan ilegal itu menimbulkan potensi kehilangan sumber daya minyak hingga 8.000 barel per hari (BOPD). Oleh karena itu, Djoko mengingatkan seluruh pihak terkait bertanggung jawab mengatasi hal tersebut.

“Ini membuat adanya potensi kehilangan minyak sebesar lebih kurang 8.000 BOPD. SKK Migas butuh dukungan semua pihak untuk mengatasi hal ini,” katanya.