SKK Migas Buka Suara Rencana Alih Ekspor Minyak Mentah – Page 3

SKK Migas Buka Suara Rencana Alih Ekspor Minyak Mentah – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku telah mengomunikasikan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait alih ekspor minyak mentah agar mengutamakan pemenuhan bagian negara terlebih dahulu.

“Komunikasi itu sih sebenarnya sudah ada. Kalau nggak salah, peraturannya sudah keluar untuk domestik. Memang fokusnya saat ini adalah untuk (pemenuhan) bagian negaranya,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro ketika ditemui di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Hudi menambahkan bahwa jika bagian negara masih belum tercukupi, SKK Migas berharap KKKS dapat mengalihkan produksi mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengambil bagian mereka sendiri. Namun, keputusan terkait pembagian hasil tetap berada di tangan KKKS.

“Untuk yang bagian kontraktor, itu kan memang kewenangannya kan ada di kontraktor. Tapi kalau umpamanya itu memungkinkan untuk dialihkan kepada negara (untuk domestik), ya itu alhamdulillah kalau umpamanya bisa dialihkan,” ujarnya.

Kendati demikian, SKK Migas terus mengupayakan optimalisasi serapan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri dengan mengutamakan bagian negara.

“Ini kan ada split (pembagian hasil produksi) antara kontraktor dengan pemerintah. Yang kami utamakan adalah (pemenuhan) bagian negara,” ujarnya.

Regulasi

Adapun regulasi terkait hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split diatur kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor.

Aturan tersebut memberikan kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang berkisar antara 75 hingga 95 persen. Pada kontrak gross split sebelumnya, bagi hasil yang diterima kontraktor sangat bervariasi dan dalam kondisi tertentu bisa sangat rendah, bahkan nol persen.