Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengucurkan program diskon tarif Pajak Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) untuk mobil listrik dan hybrid.
“Insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, diskon PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta akhir tahun lalu.
“Jadi PPN untuk semua barang jasa yang semua tetap dikonsumsi masyarakat tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.
Mobil listrik sendiri sudah mendapatkan sederet insentif mulai dari PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PP 74 tahun 2021. Konsumen hanya dibebaskan PPN 2 persen setelah penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Februari 2025.
Sedangkan mobil hybrid baru diganjar diskon PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.
“Untuk PPnBM CBU mobil listrik bisa dikatakan juga PPnBM DTP 100 persen, karena dari tarif (maksimal) 15 persen, secara keseluruhan ditanggung pemerintah. Hal ini berlaku untuk pabrikan global yang komitmen berproduksi di Indonesia dengan bank garansi,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo.
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]