Skema Penghitungan Bonus Hari Raya Ojol – Page 3

Skema Penghitungan Bonus Hari Raya Ojol – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik untuk para driver ojek online (ojol)! Pemerintah memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) atau THR untuk mereka menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan hal ini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan aturan mainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut,” kata Yassierli, dikutip dari SE, Rabu (12/3/2025).

BHR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dengan besaran yang bervariasi tergantung kinerja masing-masing driver.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para driver ojol terhadap sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Skema Penghitungan BHR

Pemberian BHR dalam bentuk uang tunai ini merupakan yang pertama kali diberikan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya perhatian kepada para pekerja online, termasuk driver ojol yang jumlahnya mencapai 250.000 driver aktif dan sekitar 1-1,5 juta driver paruh waktu.

Menteri Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran BHR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Driver yang produktif dan berkinerja baik berpotensi mendapatkan bonus hingga 20% dari rata-rata pendapatan mereka.

Meskipun pemerintah mendorong besaran minimal Rp 1 juta, jumlah pastinya bergantung pada kinerja individu. Bagi driver ojek online yang tidak termasuk kategori produktif, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.