FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di Kabupaten Ponorogo dibuat resah oleh kebijakan Pemkab Ponorogo. Itu karena tiba-tiba melakukan perubahan SK kontrak kerja PPPK.
Jika sebelumnya Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK berlaku hingga batas usia pensiun sebagaimana yang sudah diterima saat pertama kali diangkat menjadi PPPK, kini berubah menjadi hanya berlaku selama 5 tahun.
Hal tersebut terjadi pada PPPK Guru dan nakes. PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.
Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” terang Ajun, Rabu (14/1/2026).
Dia mengungkapkan, beberapa perwakilan PPPK angkatan pertama menghadap ke BKPSDM untuk mempertanyakan perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut. SK kontrak kerja PPPK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, resmi difandatangani pihak pertama dalam hal ini Bupati Ponorogo, Lisdiarita dan pihak kedua sebagai penerima (PPPK).
“Tiba-tiba SK kontrak kerja tersebut ditarik lagi dan diubah isinya dari BUP menjadi kontrak 5 tahunan tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga teman-teman PPPK guru dan nakes bingung atas kebijakan aneh ini,” bebernya.
